Mubarix Ferro   TKDN

TKDN

TKDN

TKDN merupakan standar yang digunakan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.

TKDN memegang peran penting dalam rantai pasok di dalam negeri. Keberadaannya sangat berpengaruh terhadap proses pengadaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dasar hukum TKDN di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Rincian Pasal TKDN dalam PP No. 29 Tahun 2018
  • Pasal 1 angka 21: Menjelaskan definisi Produk Dalam Negeri (barang, jasa, rancang bangun, dan perekayasaan).
  • Pasal 1 angka 24: Menjelaskan definisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.
  • Pasal 57 – 66: Mengatur mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, hingga penggunaan alutsista.
  • Pasal 67: Mengatur ketentuan bahwa produk dalam negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN (meliputi TKDN Barang, TKDN Jasa, serta TKDN gabungan Barang dan Jasa).
  • Pasal 68: Mengatur Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebagai pendamping penilaian TKDN.
  • Pasal 69: Mengamanatkan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
  • Pasal 70: Menjelaskan bahwa penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri Perindustrian, yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen.
Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Sehingga, pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk.
WhatsApp Chat WhatsApp Chat